Atambua, Zonabandung.com,- Kalapas Atambua Kumham NTT, Edwar Hadi memimpin ikrar integritas diikuti 55 pegawai Lapas Atambua bertempat di lapangan upacara Lapas, Senin, 13 Februari 2023.
Kalapas, Edwar Hadi mengatakan hal itu dilakukan sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor : SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai lingkup Kemenkumham RI.
Dalam ikrar zona integritas tersebut ditandai dengan penandatanganan fakta integritas, tutur Edwar Hadi via telepon kepada zonabandung.com.
Baca Juga: Tak Kenal Lelah, Kakanwil Kumham Jabar Lakukan Sosialisasi KI Dengan Musisi Bandung

Ada 4 fakta integritas yang akan dipatuhi setiap pegawai Lapas Atambua yakni
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di Lapas Atambua dalam melaksanakan fungsi pelayanan sebelum, selama maupun sesudah pemilu 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan serta tidak memihak pada pasangan politik manapun;
3. Menggunakan medsos secara bijak serta tidak memihak parpol manapun dan tidak menyebarkan ujaran kebencian;
4. Menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun.
Tambah Edwar, setiap ASN siap mewujudkan birokrasi yang netral sesuai asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN dan menjaga diri agar tidak melanggar aturan netralitas ini.
Edwar berharap semua pegawai Lapas dapat meningkatkan integritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas dan menjaga netralitas dalam pemilu 2024 sehingga dapat memfasilitasi Warga Binaan dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti sesuai dengan pilihannya, harapnya.
Atambua, Zonabandung.com,- Kalapas Atambua Kumham NTT, Edwar Hadi memimpin ikrar integritas diikuti 55 pegawai Lapas Atambua bertempat di lapangan upacara Lapas, Senin, 13 Februari 2023.
Kalapas, Edwar Hadi mengatakan hal itu dilakukan sesuai surat edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor : SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai lingkup Kemenkumham RI.