MIC Garut, Kakanwil Kumham Jabar Serahkan Serrifikat KI Saat Giat KI Bergerak

- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:49 WIB
Kakanwil Kumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyerahkan sertifikat Hak Cipta di Garut, Jumat (17/3/2023).
Kakanwil Kumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyerahkan sertifikat Hak Cipta di Garut, Jumat (17/3/2023).

Garut, Zonabandung.com,- Kakanwil Kumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya menyerahkan sertifikat Hak Cipta atas beberapa karya cipta yang telah didaftarkan ke DJKI Kemenkumham, bertempat di Moonterrace Cafe Jl. Raya Samarang Tarogong Kidul Kab. Garut, Jumat, 17 Maret 2023.

Sertifikat itu diserahkan kepada Ajang Hermawan dengan lagu musik "Cinta Dalam Bayangan", Dedi Fauzi Elhakim dengan lagu musik "Anugerah Cinta", Wawan Darmawan dengan lagu musik "Sinar Rembulan", dan yang terakhir kepada Tatang Irawan dengan lagu musik "Parahyangan", tutur Kakanwil Kumham Jabar, Andika kepada zonabamdung.com via telepon.

Penyerahan sertifikat di hari kedua Mobile Intellectual Clinic ( MIC ) Kekayaan Intelektual Bergerak di Garut mendapat perhatian publik.

Baca Juga: Seluruh petugas Lapas I Medan Kumham Sumut Turun Tangan Bersihkan Lingkungan Kantor Dan Selokan

MIC itu dihadiri pula beberapa penggiat karya cipta musik yang tergabung dalam PAPPRI.

Ketua DPC PAPPRI, Diana Rubiana yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan bahwa penggiat seni di Kab. Garut sangatlah banyak.

Oleh karena itu kegiatan seperti ini sangat penting untuk kami yang berkegiatan sehari-hari berhubungan dengan karya seni. Informasi yang terbaru, dan solusi-solusi mengenai permasalahan kekayaan intelektual tentulah kami butuhkan, ujarnya.

Ia pun sangat berterima kasih terhadap Kanwil Kemenkumham Jabar yang telah mendekatkan Kekayaan Intelektual di Kab. Garut, ucapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yamg sama, Kakanwil, Andika menghimbau agar seluruh insan pegiat seni yang ada di Kab. Garut harus mengetahui perkembangan terbaru mengenai Kekayaan Intelektual. terutama karya seni yaitu ciptaan lagu harus didaftarkan. agar para penggiat seni lebih sadar mengenai kekayaan intelektual.

' Jangan sampai saat ada perselisihan atau sengketa dengan pihak lain baru merasa kebingungan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut', jelas Andika.

Tambah Andika, seluruh kekayaan intelektual ketika sudah memiliki kekuatan hukum akan memunculkan nilai ekonomi, baik pemilik karya maupun masyarakat di sekitarnya.

' Pasalnya pada tahun 2023 ini merupakan tahun merek yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Tentu saja akan membawa dampak yang baik bagi masyarakat', tandas Andika.

Ayo setiap insan masyarakat yang memiliki karya cipta untuk segera daftarkan ke DJKI Kemenkumham karena prosesnya mudah dan cepat', ajak Andika.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X