Sumedang, Zonabandung.com,- Pemda Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Kanwil Kumham Jabar mengadakan rapat pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang tentang Kepariwisataan, Selasa, 16 Mei 2023.
Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang terkait Kepariwisataan itu merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kumham Jabar guna mendukung program penataan regulasi di daerah, tutur Kabid Hukum Kumham Jabar, Lina Kurniasari kepada zonabandung.com, Rabu, 17 Mei 2023.
Sebanyak 6 ahli dari Kanwil Kumham Jabar bersama Dinas Pariwisata dan Biro Hukum Pemkab Sumedang secara sungguh - sungguh melakukan pembahasan Analisis Evaluasi Hukum Kepariwisataan dengan berbagai aspek pendukung.
Baca Juga: Kota Bandung dan Kawasaki Jepang Kerja Sama Peningkatan SDM Pengolahan Air Limbah dan Kualitas Udara

Kata Lina, kegiatan itu sesuai intruksi Kakanwil Kumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya yang mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pemulihan kondisi ekonomi pasca covid-19.
' Penataan regulasi terkait dengan kepariwisataan di daerah sangat penting dilakukan dalam upaya pengembangan pariwisata', kata Lina.
RUU Kepariwisataan akan disahkan pada bulan Juli 2023 sehingga analisis dan evaluasi Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan Kabupaten Sumedang perlu disesuaikan kembali dengan UU kepariwisataan yang baru.
' Didalam batang tubuh materi muatan terdapat rumusan yang mana ada peran daerah sinkron dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Rumusan tersebut terkait melaksanakan rencana Induk Kepariwisataan Nasional', terang Lina.
Dalam analisis tersebut tim memberikan berbagai masukan diantaranya perlu diinventarisir nilai sejarah Kabupaten Sumedang, jenis usaha pariwisata, berkaitan dengan desa wisata, berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko dan kontribusi atas bidang perpajakannya.