Tebing Tinggi, Zonabandung.com,- Gedung Lapas Tebing Tinggi Kumham Sumatera Utara ( Sumut ) merupakan bangunan kuno bersejarah peninggalan Belanda.
Gedungnya sudah berdiri kokoh sejak tahun 1928 pada masa penjajahan koloni Belanda.
Lapas Kls IIB Tebing Tinggi terletak di Kota bersejarah beralamat di Jl. Pusara Pejuang No. 03 Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota berdiri kokoh di lahan 1.03 ha, tutur Kepala Lapas Kls IIB Tebing Tinggi Kumham Sumut, Anton Setiawan kepada zonabandung.com via telepon, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca Juga: Kejati Jabar Mendapat Penghargaan Dari Direktur Jenderal Pajak

Kota Tebing Tinggi ini sudah menjadi kota pemerintahan sejak 01 Juli tahun 1917. Makanya pemerintahan dan masyarakat Kota Tebing Tinggi selalu memperingati hari jadinya setiap 01 Juli setiap tahunnya.
Lapas Tebing Tinggi kini menjadi sentral pembinaan masyarakat yang berhadapan dengan hukum atau saat ini disebut warga binaan, ujar Anton.
' Warga masyarakat yang terbukti melanggar pidana ditaruh di Lapas Tebing Tinggi untuk menjalani masa pidananya sekaligus dilakukan beragam pembinaan', kata Anton.
Kini, kata Anton, jumlah penghuni Lapas Tebing Tinggi sebanyak 1.665 orang yang di jaga petugas Lapas sebanyak 102 pegawai.
Lapas Tebing Tinggi pun memiliki sarana dan prasarana penunjang operasional Lapas yakni ruang satu pintu dan pendaftaran kunjungan, poliklinik, dapur, ruang perkantoran dan blok hunian narapidana dan tahanan sebanyak 7 blok hunian, bangunan ibadah seperti Vihara, Gereja, Masjid, bangunan serbaguna aula, bangunan bengkel kerja, bangunan khusus laktasi dan 71 sel kamar hunian, jelasnya.
Walaupun kondisi kapasitas hunian saat ini sudah over capacity namun petugas Lapas Tebing Tinggi terus memiliki komitmen guna memberikan pembinaan moral mental, kerohanian dan pelatihan keterampilan kemandirian terhadap seluruh warga binaan, terang Anton.
Hal itu seiring dengan visi dan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni membangun manusia mandiri seutuhnya.
Sehingga melalui pembinaan yang dilakukan dapat terwujud dan tercapai tujuan Konsep Sistem Pemasyarakatan, yaitu untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi warga yang baik, serta melindungi WBP terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana, dan dalam penerapan pembinaan tetap mengacu kepada nilai nilai Pancasila, disamping aspek tata kelola pembinaan yang memiliki ciri ciri preventif, kuratif, rehabilitatif dan edukatif, papar Anton.
Selain itu, untuk mewujudkan Lapas Tebing Tinggi Zero Halinar, ( Handphone, Pungli dan Narkoba ) petugas Lapas terus berupaya melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang ditandai dengan razia kamar paling rutin se Sumut dan penandatanganan komitmen bersama Zero halinar, ungkapnya.
Ditambah lagi pihak Lapas terus melakukan antisipasi terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas melalui membangun koordinasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum, tandasnya.