Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Ditjen Kekayaan Intelektual Bahas Ketua Pencipta Lagu dan Musik

- Rabu, 15 September 2021 | 20:43 WIB
Tingkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Sumut menggandeng  Ditjen Kekayaan Intelektual, Ketua KCI dan Polda Sumut,  bertempat di Hotel Emerald Garden Medan Rabu, 15/09/2021.
Tingkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual Kanwil Kumham Sumut menggandeng Ditjen Kekayaan Intelektual, Ketua KCI dan Polda Sumut, bertempat di Hotel Emerald Garden Medan Rabu, 15/09/2021.

Medan, Zonabandung.com,- Dalam rangka meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual terkhusus dalam bidang Hak Cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyelenggarakan Kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait dengan menggandeng Ditjen Kekayaan Intelektual, Ketua KCI dan Polda Sumut, bertempat di Hotel Emerald Garden Medan. Rabu,15/09/2021.

Dengan mengambil tema 'Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu', kegiatan itu dibuka oleh Kakanwil Kemenkunham Sumut, Imam Suyudi.

Kakanwil Sumut menyampaikan bahwa Hak cipta merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dalam perkembangannya terdapat banyak pelanggaran yang dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai hak cipta.

Kakanwil Kumham Sumut
Kakanwil Kumham Sumut

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diketahui bahwa hak-hak bagi pencipta lagu dan musik dapat meliputi hak moral (moral right) dan hak ekonomi (economic right). Hak Moral yang secara umum melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dilakukan oleh orang lain, di mana hak ini hanya dimiliki oleh pencipta saja. Sedangkan, Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya ciptanya, di mana hak ini dimiliki oleh pencipta dan pemegang hak cipta.

Terkhusus untuk Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar. Hak Cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair, terang Imam.

Lebih lanjut Kakanwil Sumut menyampaikan bahwa Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik secara tegas dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, namun penegakan dari Undang-Undang tersebut belum berjalan efektif. Karena masih terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di internet khususnya pada hak cipta lagu dan musik.

Hal ini disebabkan karena masyarakat masih kurang mengetahui akan Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya cipta lagu dan musik serta perbuatan-perbuatan apa saja yang dilarang oleh Undang-Undang tersebut.

Selain itu masih kurangnya sosialisasi serta penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Penegakan hak cipta lagu dan musik dapat dilakukan dengan cara penegakan hukum melalui hukum perdata, administrasi negara maupun hukum pidana terhadap pelaku pelanggaran hak cipta lagu dan musik.

'Perlindungan Kekayaan Intelektual berupa hak cipta membutuhkan komitmen dan kemauan yang kuat dari semua pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, maupun para pemangku kepentingan terkait lainnya, agar menjadi faktor kunci pertumbuhan ekonomi dalam menghadapi pasar bebas.

'Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam perlindungan dan pemanfaatan hak cipta lagu, dan jika ada pelanggaran terhadap hak cipta agar segera melaporkannya', pungkas Imam.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Buka FGD Evaluasi Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

PWI Menggelar Peringatan HPN di Karawang

Sabtu, 20 Mei 2023 | 19:50 WIB
X