Sukabumi, Zonabandung.com,- Sebanyak 14 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara, Selasa kemarin, 18 Januari 2022.
Kalapas Sukabumi Kota, Christo Toar menjelaskan bahwa pemindahan itu dilakukan karena ke 14 orang Warga Binaan tersebut tidak taat peraturan dan tidak mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas Sukabumi. Selain itu ada juga yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas, jelas Christo kepada zonabandung.com via telepon, Rabu, 19 Januari 2022.
"Ini merupakan salah satu bukti nyata untuk menindak tegas seluruh warga binaan yang tidak taat mengikuti pembinaan dan mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, tegas Christo.
Baca Juga: PWI Jabar Gelar Seleksi Atlet Porwanas 2022
Lanjut Christo, dengan memindahkan program pembinaan ke 14 orang itu ke Lapas Warung Kiara, mereka akan lebih baik dalam menjalankan program pembinaan karena mereka berada pada situasi dan kondisi lingkungan yang baru, pungkasnya.

Jika di Lapas Sukabumi tidak bisa dibina dan tidak bisa mengikuti peraturan maka akan kami pindahkan ke Lapas lain agar mereka bisa mengikuti pembinaan dengan baik, semuanya kami lakukan untuk perubahan perilaku warga binaan, terang Christo.
Selain itu pemindahan narapidana tersebut juga dilakukan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Sukabumi yang kini mencapai hingga 150%.
Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan polemik baru dan gangguan keamanan dan ketertiban, tandas Christo.