Atambua, Zonabandung.com,- Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bekerja sama dengan Balitbang Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM melalui Diskusi Daring Obrolan Peneliti (OPini), Selasa, 22 Februari 2022.
Tema yang diangkat kali ini yakni Desain Pengaturan Omnibus Law Cipta Kerja, Transformasi Sosial, dan Ketahanan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Pada Industri Pariwisata di Danau Toba, Labuan Bajo, dan Mandalika', ujar Kalapas Atambua NTT, Edwar Hadi kepada zonabandung.com via telepon yang turut mengikuti secara virtual dari Kantornya, Selasa petang WIB, 22 Februari 2022.
Pembicara dalam sosialisasi tersebut, Josef Nae Soi, Wakil Gubernur NTT, Dr. Yohanes Tuba Helan, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana, serta Tony Yuri Rahmanto, Peneliti Muda Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan selaku moderator Dian Lenggu, Plh. Kasubag HRBTI.
Baca Juga: Sosok Ketua KPK Firli Bahuri di Mata Sahabatnya, Tokoh Kabupaten Kuningan Agus Suparman

Kakanwil, Marciana D. Jone, mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada Industri Pariwisata untuk mendaftarkan kekayaan komunal di Kanwil Kemenkumham secara gratis sehingga mendapat perlindungan hukum melalui pendaftaran dengan tujuan akhir yaitu komersialisasi.
Lapas Atambua pun ikut andil secara bersama sama menyebarluaskan informasi dan pendaftaran KI di Kabupaten Belu sehingga terwujudnya komersialisasi, yang akan berdampak pada munculnya berbagai inovasi yang makin kompetitif sehingga berkontribusi bagi pengembangan perekonomian daerah hingga nasional maupun internasional, kata Edwar.