Hal itu penting dilakukan sesuai dengan amanat Dirjenpas Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic), terangnya.
Hal itu penting dilakukan sesuai dengan amanat Dirjenpas Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic), terangnya.