• Jumat, 29 September 2023

Kejari Muara Enim Dan Pemerintah Muara Enim Tandatangani Nota Kesepakatan

- Kamis, 28 April 2022 | 15:59 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,Irfan Wibowo dan Pj. Bupati Muara Enim Dr.H.Nasrun Umar,SH.M.M usai penandatangan MoU, Rabu 27/4/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,Irfan Wibowo dan Pj. Bupati Muara Enim Dr.H.Nasrun Umar,SH.M.M usai penandatangan MoU, Rabu 27/4/2022.

Bandung, ZonaBandung.com,- Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,Irfan Wibowo dan Pj. Bupati Muara Enim Dr.H.Nasrun Umar,SH.M.M.,bertempat di Balai Agung Serasan Sekundang Muara Enim pada Rabu 27 April 2022.

Pada kesempat tersebut Kejari Muara Enim melakukan Pengenalan E-Pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim (SIE DAYANG RINDU ) Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas dan Terpadu,kepada OPD dan PPK Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Kampung Blok Ketupat, Sentra Pembuat dan Perajin Cangkang Ketupat di Bandung

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Irfan Wibowo menyampaikan beberapa poin terkait Optimalisasi Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Aplikasi Berbasis Teknologi dan Informasi Terhadap Pembangunan di Kabupaten Muara Enim, sebagai wujud nyata dalam membangun tata kelola yang bersifat pencegahan, beberapa di antaranya :

Adanya penindakan tegas dari KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2020 hingga 2021 dan ditambah adanya beberapa penindakan oleh pihak Kejari Muara Enim terhadap dinas PUPR berdampak luas terhadap pembangunan di kabupaten Muara Enim'ujar Irfan.

Lebih lanjut dikatakan Irfan sebagaimana yang diamanatkan oleh  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan perkara tipikor, yang awalnya represif menjadi preventif, karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi.' Ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut kata Irfan perlu adanya penguatan bidang datun sebagai salah satu upaya preventif,pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga dapat berdampak positif untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang tentu akan berdampak pula terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

'Adanya aplikasi SIE DAYANG RINDU (Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas Terpadu) merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara yang awalnya masih konvensional (pemohon harus datang langsung ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum) sekarang beralih ke sistem berbasis teknologi informasi yakni melalui E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU, pemohon pendampingan hukum cukup duduk manis di satuan kerja masing-masing dan dapat dengan mudah mengajukan permohonan dengan mengakses E-Pendampingan SIE DAYANG RINDU di menu website https://kejari-muaraenim.kejaksaan.go.id.

Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh OPD/BUMN/BUMD Kabupaten Muara Enim sehingga tujuan pendampingan hukum datun terhadap kegiatan proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.'Ujar Irfan Wibowo.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X