Jakarta, Zonabandung.com,- Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan hak Asimilasi di rumah, Kamis, 12 Mei 2022.
Kedua Napi itu, Surya Sukma Bin Suhasdi kasus narkotika dan Julius Octavianus Martien kasus TPPU.
Melalui proses yang ketat dan teliti, dua WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Ketum SMSI, Firdaus Tanggapi Penembakan Yang Menewaskan Wartawan Al-Jazeera
Kalapas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengingatkan agar WBP yang menjalani asimilasi rumah dapat menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja, serta tidak bepergian untuk menghindari terjangkitnya COVID-19.
'Jangan lupa untuk segera lapor diri ke Balai Pemasyarakatan,' tegas Tonny.
Kalapas Tonny menegaskan, Asimilasi ini GRATIS, tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta uang, harap laporkan kepada kami, pungkasnya.
Usai mendapat SK bebas menjalani asimilasi rumah, salah satu WBP, Julius bersyukur telah mendapatkan Asimilasi ini sekaligus menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada Menkumham, Dirjenpas dan pihak Lapas.
' Puji Tuhan, saya bisa berkumpul dengan keluarga. Dan saya tidak dipungut biaya', ucap Julius.