Medan, Zonabandung.com- Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengikuti Rapat Dengar pendapat Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) bertempat diruang rapat Gubernur Sumut, Kamis, 02 Juni 2022.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut Pengaduan Masyarakat terkait permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTT - SUTET) di Kabupaten Langkat.
Hal itu sangat penting guna mencari solusi terkait permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT - SUTET di Kabupaten Langkat yang hingga saat ini belum tuntas.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Pabar Buka Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan
Wagubsu, Musa menyampaikan Semoga dari pertemuan ini dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi para pihak.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama putra disampaikan dengan pemaparan kronologi permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT - SUTET yang disampaikan perwakilan masyarakat Kabupaten Langkat.
Usai pemaparan warga, langsung mendapat tanggapan dari berbagai stackholder seperti Wagubsu, Dirkrimum Polda Sumut, Pemkab Langkat, PT. PLN dan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kakanwil, Imam Suyudi menuturkan pihak Kanwil Kemenkumham Sumut terus berupaya mengikuti perkembangan permasalahan ini dengan memberikan fasilitasi terhadap pengaduan masyarakat ini, tuturnya kepada zonabandung.com via telepon, Kamis, 02 Juni 2022.
Semoga dengan kehadiran Tim BAP DPD RI memberikan jalan keluar yang menjadi win win solution bagi para pihak, harap Imam.