Sorong, Zonabandung.com,- Kanwil Kemenkumham Papua Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak secara luring maupun daring, Selasa, 21 Juni 2022.
(Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman mengungkapkan bahwa hasil karya/ inovasi yang menghasilkan kreasi Kekayaan Intelektual memerlukan mekanisme perlindungan.
Kata Taufiq, Kanwil Kemenkumham Papua Barat telah menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait untuk mewujudkan kesadaran kekayaan intelektual dan juga kemandirian dalam pemajuan layanan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Kalapas Sukabumi Ingatkan Pegawai yang Naik Pangkat Dibarengi Integritas Yang Tinggi

Salah satu program unggulan untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional dan sebagai pendorong kemajuan ilmu pengetahuan serta pembangunan budaya melalui Mobile Intellectual Property Clinic/ Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, terang Taufiqurrakhman kepada zonabandung.com via telepon, Rabu pagi WIB, 22 Juni 2022.
Melihat masih banyak masyarakat yang belum memahami Kekayaan Intelektual sehingga banyak ditemui praktek pelanggaran di bidang Kekayaan Intelektual, hal itu agar menjadi perhatian serius para stakeholder, ujar Taufiq
Kakanwil, Taufiq berharap melalui Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang merupakan klinik ke-13 dari 33 Kantor Wilayah ini, dapat mendorong dan menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah Provinsi Papua Barat, khususnya di Kota Sorong.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkot Sorong, Abdul Rahim Oeli memberi dukungan penuh pelayanan Kekayaan Intelektual yang digalakkan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam meningkatkan perekonomian daerah.
' Saya atas nama Pemerintah Kota Sorong, memberi dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat', tandasnya.
Usai Kakanwil membuka kegiatan, dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dengan Ketua STIKES Papua serta Penyerahan Pencatatan Hak Cipta berupa Karya Tulis kepada Sariana Pangaribuan dan Febri Talakua.