Jakarta, Zonabandung.com,- Tim Satopspatnal Kanwil Kumham DKI Jakarta bersama petugas Lapas I Cipinang melakukan sidak kamar hunian napi, Selasa malam, 26 Juli 2022.
Sidak itu dilakukan untuk mengimplementasikan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penerapan 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju (Deteksi Dini Gangguan Keamanan & Ketertiban; Berantas Narkoba; Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum) + Back to Basics, kata Kalapas I Cipinang Jakarta, Tonny Nainggolan kepada zonabandung.com via telepon, Rabu pagi, 27 Juli 2022.
Tim Satopspatnal Kanwil DKI Jakarta dipimpin Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Arief Gunawan dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Sumarwoto Hendra Budiman.
Baca Juga: Dorong Pembangunan Daerah Lewat Pinjaman Daerah

Saat razia dilakukan, seluruh petugas tetap mengutamakan sikap humanis dan tetap menerapkan prokes.
Dari kamar napi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang berupa, alat elektronik seperti kipas angin, rice cooker, kompor dan gas portable serta benda terlarang lainnya seperti sendok dan garpu besi serta gunting, terang Tonny.
Lapas I Cipinang pun terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan rutin melakukan razia ke kamar blok hunian napi guna mencegah masuknya barang larangan ke kamar napi, tandas Tonny.
Selain itu, Lapas I Cipinang harus tetap kondusif dan bebas dari narkoba. Untuk itu petugas Lapas I Cipinang pun rutin lakukan razia sebagai deteksi dini gangguan kamtib didalam Lapas, pungkas Tonny.