Cibinong, Zonabandung.com,- Tak kenal lelah, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo terus secara gencar melakukan sosialisasi Undang - Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Lapas dan Rutan se Jabar.
Kali ini Kakanwil melakukan Sosialisasi Undang - Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan terhadap warga binaan Pemasyarakatan Lapas Cibinong, Jumat, 26 Agustus 2022.
' Sosialisasi UU Pemasyarakatan yang baru ini kita lakukan langsung kepada warga binaan di dalam blok kamar napi', tutur Sudjonggo kepada zonabandung.com.
Baca Juga: Nasabah bank bjb Berhasil Menangkan Undian Tabungan Simpeda

Sudjonggo yang penuh ramah ini menjelaskan dihadapan para warga binaan bunyi dari UU no 22 tahun 2022 kepada seluruh napi.
Diawal pengarahannya, Sudjonggo menyampaikan bahwa Undang - Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah berlaku untuk menggantikan Undang - Undang yang lama.
Undang - Undang no 22 tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi Warga Binaan terkait dengan pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif, jelasnya.

Kakanwil Sudjonggo berharap Undang Undang yang baru ini menjadi pedoman bagi Warga Binaan untuk mengikuti program pembinaan secara baik di Lapas, sehingga dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi pelanggaran pidana, harapnya.
Didampingi Kalapas Cibinong, Usman Madjid, Kakanwil mengajak seluruh warga binaan agar selalu mentaati pola hidup sehat seperti rajin berolahraga, berjemur dan lain sebagainya agar tubuh selalu sehat dan produktif.
Sosialisasi itu oun mendapat tanggapan positif dari para warga binaan dengan terlihat sangat serius mendengarkan penjelasan Kakanwil.