Cibinong, Zonabandung.com,- Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo bersama Direktur Bilatkerpro Ditjenpas, Thurman Hutapea menyaksikan ikrar setia NKRI narapidana teroris Lapas Cibinong, Rabu, ,14 September 2022.
Ikrar setia kepada NKRI dua (2) narapidana kasus teroris itu merupakan keberhasilan Lapas dan berbagai instansi terkait dalam membina para warga binaan khususnya napi kasus teroris, tutur Kakanwil, Sudjonggo.
Ke dua napiter yang telah menyatakan ikrar setia NKRI dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 itu yakni,
MS ( 35 ) vonis 4 tahun dan AYR, ( 43 ) vonis 3 tahun.
Baca Juga: PT Kayan Hydro Energy Bangun PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

' Napiter di Lapas Cibinong ini ada tiga ( 3 ) orang, namun yang satu ( 1 ) lagi telah melaksanakan ikrar setia NKRI sebelum dirinya dipindah ke Lapas Cibinong', ujar Sudjonggo.
Tambah Sudjonggo, UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 telah mewarnai pola pembinaan yang dilakukan kepada para WBP termasuk napiter.
Instrumen SPPN sudah diluncurkan sehingga tidak perlu ragu dan khawatir akan objektivitas akan sebuah perjalanan proses pembinaan yang kita terapkan khususnya terhadap para napiter yang ada, jelas Sudjonggo kepada zonabandung.com via telepon, Rabu, 14 September 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Binlatketpro Ditjenpas, Thurman Hutapea
menyampaikan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan mandatori kepada petugas Pemasyarakatan untuk bagaimana meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian WBP yang ada sehingga diharapkan nantinya mereka dapat menyadari kesalahan, berusaha untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, ujarnya.
Thurman mengajak seluruh petugas Pemasyarakatan di Indonesia untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan warga binaan menuju Pemasyarakatan PASTI MAJU, tandasnya.
Pelaksanaan deklarasi setia NKRI dua napiter tersebut disaksikan pula berbagai aparat penegak hukum dan intansi terkait.