Manokwari, Zonabandung.com,- Kakanwil Papua Barat, Taufiqurrakhman melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Asli Ginting secara langsung dikantornya, Jumat, 11 Nopember 2022.
Dalam kesempatan tersebut Kakanwil Taufiq menyampaikan proyek perubahan tentang optimalisasi penerapan restorative justice (RJ), khususnya di wilayah Papua Barat.
Dalam kesempatan itu pun, Kakanwil memberikan Draft nota kesepahaman penerapan restorative justice (RJ) bagi tersangka/terdakwa dewasa, yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pangdam I Bukit Barisan Tutup Program TMMD Ke 115
Pada pertemuan tersebut, Kakanwil pun menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menguatkan para aparat penegak hukum dalam penerapan restorative justice.

Penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh PK memberikan gambaran terkait kondisi latar belakang pelaku, korban dan masyarakat secara komperenhensif, sehingga litmas dapat digunakan oleh polisi, jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian perkara, terutama dalam restorative justice, jelas Taufiqurrakhman.
Dalam perbincangannya, Ketua pengadilan Tinggi Jayapura, Asli Ginting sangat mendukung proyek perubahan yang digagas Kakanwil.
Ginting pun berkenan untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, tandas Taufiq kepada zonabandung.com via telepon, Jumat, 11 Nopember 2022.