Medan, Zonabandung.com,- Kalapas Klas I Medan Kumham Sumut, Maju A Siburian bebaskan 57 warga binaan, Rabu, 15 Februari 2023.
Kalapas, Maju Siburian menjelaskan dari
57 orang warga binaan itu, 12 diantaranya bebas murni dan 45 orang mendapatkan pembebasan bersyarat, jelasnya kepada zonabandung.com via telepon.
Bagi seluruh warga binaan yang telah bebas hari ini dihimbau agar tidak lagi mengulangi pelanggaran pidana dan teruslah berkarya di tengah - tengah masyarakat untuk membangun meningkatkan perekonomian keluarga, ucap Maju.
Baca Juga: PWI Jabar Silaturahmi Dengan Pangdam III Siliwangi, Diskusi Ketahanan NKRI

Selain itu, tambah Maju, agar seluruh warga binaan yang telah bebas untuk mampu menyalurkan minat dan bakat yang telah diberikan dalam pelatihan kemandirian selama menjalani masa pidana didalam Lapas.
Ke 57 warga binaan yang telah bebas tersebut terdiri dari latarbelakang kasus berbeda seperti kasus narkotika dan pidana umum, terangnya.
Kalapas pun mengatakan bagi warga binaan yang bebas bersyarat agar tetap mematuhi aturan dan mengikuti arahan dari petugas Bapas. Pasalnya jika warga binaan bebas bersyarat melakukan tindak pidana maka warga binaan itu akan menjalani sisa pidana terdahulu ditambah pidana baru, ungkapnya.
Usai diberikan pengarahan dan diserahkan SK pembebasannya, selanjutnya warga binaan yang bebas bersyarat diantar ke kantor Bapas Medan untuk dilakukan pendataan dan registrasi menjadi klien Bapas, pungkas Maju.