Penasihat Hukum Kecewa Bisnis Bengkel Berujung Hukuman Dua Tahun Penjara

- Kamis, 7 September 2023 | 21:09 WIB
Penasihat Hukum, Bayu Listiawan,S.H
Penasihat Hukum, Bayu Listiawan,S.H

Bandung, Zonabandung.com,- Tim Penasihat Hukum, Bayu Listiawan,S.H mengaku kecewa atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Agung Prasetya.

Vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 7 September 2023.

Terdakwa Muhammad Agung Prasetya Owner Bengkel Bagol WorkShop, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung ini menjadi terdakwa lantaran dilaporkan rekan bisnisnya atas tuduhan telah menggelapkan uang usaha Rp. 150 juta.

Baca Juga: TPA Sarimukti Masih Dibatasi, Pemkot Bandung Buat TPS Sementara di Gedebage

'Namun dalam perkara ini dimana pelapor adalah staf karyawan bukan pemilik dana/investor'Ujar Bayu Listiawan,SH., pada wartawan usai sidang.

Harapan kami tadinya, majelis Hakim bisa benar- benar melihat kasus posisi sebenarnya dengan baik dan tepat. Sehinga nemberikan rasa adil dengan melapas terdakwa dan membebaskannya dari tuntutan hukum karena tidak bersalah sama sekali.' Kata Bayu Listiawan,S.H.

Lebih lanjut dikatakan Bayu, berdasarkan Fakta dan keterngan saksi di persidangan ini Murni Bisnis dan tidak ada Bukti di mana menyatakan bahwa statusnya Klien kami ini menggelapkan atau menipu, karena bicaranya kan tadi bisnis," ujar Bayu.

Dimana dalam Bisnis tersebut peruntukan diantaranya, adanya Kesepakatan secara Lisan, Usaha tersebut ada, adanya pembagian Sharing Profit 50:50 dan bahwa melihat dari Poin tersebut tidak adanya paksaan atau Bujuk Rayu Dana atau Penipuan.

Dan terhadap usahanya tidak terliasi kembali adanya Force Majure yaitu Kebakaran pada tanggal 22 april 2020 tepatnya di Bengkel tersebut di Jalan Pasadena 117a Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung.

Adapun Modal Usaha yang diberikan Investor untuk bisnis Bengkel ini sebesar Rp. 500 juta dan dibelikan Peralat Bengkel dan Aksesoris lain Rp. 150 juta, kemudian Rp. 200 juta lainnya dibelikan knalpot jenis ROB1 dan yang Rp. 150 juta sisanya di lakukan untuk repeat order barang- barang ROB1 dan dibelikan barang untuk Bengkel Acesoris Part Racing, & Part Modifikasi.

Fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah," katanya.

'Namun untuk langka selanjutnya apakah banding atau tidak kami Tim penasihat hukum akan berkoordinsi dulu dengan terdakwa dan keluarganya'tegas Bayu.

Dalam pwrkara ini terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 2,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X