Bandung, Zonabandung.com,- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Andi Arif menuntut terdakwa Hendrew Sastra Husnandar selama 1 tahun hukuman penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung.
Tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 21 Februari 2023.
Dalam tuntutannya,jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Baca Juga: Raih WBK – WBBM, Karupbasan Surakarta Studi Tiru Ke Rupbasan I Bandung Kumham Jabar
Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dipersidangan semua unsur-unsur Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, telah terbukti.
"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif.
Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang meringan terdakwa sudah berusia 56 tahun.
"Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.
Usai sidang Astrid, Kuasa Hukum terdakwa mengaku bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil.
Astrid menilai, pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.
Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Unpad. Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.
"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," ujar Somawijaya.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna mempidanakan terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.