Terdakwa Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Di Tuntut Satu Tahun Hukuman Penjara

- Selasa, 21 Februari 2023 | 15:21 WIB
Sidang perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).
Sidang perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/2/2023).

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Saat pemeriksaan setempat saksi dari dinas Cipta Bintar Syakaria menyebutkan,pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diatasnya.

"Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibir jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," katanya.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang posisinya berda dipinggir jalan percis didepan tanah Norman yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjual tanah miliknya.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X