Bandung, Zonabandung.com,- Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Vonis Tatan diperberat menjadi 6 tahun penjara, sebelumnya terdakwa Tatan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain itu, Tatan juga diwajibkan untuk mengganti rugi Rp 861.728.159 dengan subsider 2 tahun penjara. Yang bersangkutan juga dikenakan hukuman denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: HPN 2023 Berjalan Sukses, Ketum PWI Pusat Atal S Depari Ucapkan Terima Kasih kepada Sponsor
Kemudian JPU maupun Tatan mengajukan banding pada tinggkat Pengadian Tinggi Bandung hukuman terhadap Tatan menjadi 3 Tahun penjara.
Dalam pekara ini, Tatan dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntutnya selama 4 tahun hukuman penjara.
Tak puas dengan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Tatan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memperberat hukuman terhadap Tatan.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Taufik Effendi, S.H., M.H ditemui dikatornya Rabu, 1 Maret 2023 membenarkan kalau pihaknya telah menerima putusan kasasi terdakwa Tatan.
'Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana: Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 22/PID/TPK/2022/PT BDG tanggal 27 Juli 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 84/Pid.Sus TPK/2021/PN Bdg tanggal 11 Mei 2022 tersebut.
Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebasar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Selain itu Tatan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp861.728.159,00: jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi, uang pengganti .tersebut.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.' Jelas Tauffik.
Dan tim Jaksa Penuntut Umum Pidsus akan melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.' Tegas Tauffik.