• Senin, 25 September 2023

Didakwa Cabuli 4 Orang Anak Dibawah Umur, Pendidik Sebuah Yayasan Di Bandung Di Sidangkan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:29 WIB
Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung
Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung

Bandung, Zonabandung.com,- Lagi-lagi wali pendidik diseret Jaksa Penuntut Umum ke meja hijau sebagai terdakwa atas dugaan pencabulan terhadap 4 orang anak didiknya sendiri.

Lelaki 42 tersebut selain sebagai tenaga pendidik juga sebagai Ketua Yayasan,Wali Pendidik Yayasan ( SI) yang beralamat Kec. Coblong Kota Bandung.

Sidang lanjutan mendegarkan keterang korban anak tersebut digelar majelis hakim yang diketuai Tuty Haryati,SH., secara tertutup diruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Sumpah ABG Bule Menjadi WNI

Informasi yang diterima Zonabandung di Pengadilan dalam kasus ini sebanyak 4 orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh terdakwa.

Namun bedanya dengan kasus Herry Wiryawan para korban pencabulan oleh terdakwa Ma'mun Salman Zaenudin, semuanya Santri Laki-laki.

Perbuatan cabul oleh terdakwa terhadap semua anak korban diduga dilakukan oleh terdakwa antara bulan April sampai dengan bulan Agustus Tahun 2022 dan Tanggal 5 Agustus 2022 bertempat di Yayasan SI.

Terdakwa sebagai Wali, Pengasuh Anak, Pendidik telah melakukan kekerasan membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa terhadap anak korban di lingkungan Yayasan SI yang berawal dari anak inisial AS yang telah melakukan segala kegiatan keseharian pada Yayasan dimaksud, yang diakhiri dengan makan malam lalu mengerjakan tugas sekolah dan setelah tugas sekolah selesai dikerjakan Anak AS dan anak lainnya.

Pada malam harinya ketika anak AS dan yang lainnya sedang tertidur terlelap, terdakwa yang masuk ke dalam kamar yang ditinggali oleh anak AS beserta Santri yang lainnya, lalu terdakwa mendekati anak AS dan melepaskan pakaian bagian bawah secara paksa yang membuat anak A S tersadar dari tidurnya.

Kemudian terdakwa memegang kemaluan anak AS dan mulai mencabuli namun AS tetap diam dan tidak melakukan perlawanan karena merasa takut karena terdakwa adalah ketua yayasan pondok pesantren dimaksud.

Kemudian hal yang sama juga dilakukan terdakwa secara berulang sebanyak 5 kali terhadap anak korban AS.

Tak hanya terhadap AS, hal yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap anak korban SA, anak korban AA SP anak korban KK anak Korban T MS para korban anak tersebut merasa syok dan takut.

Atas perbuatan tersebut jaksa penuntut umum Adhityo Prihambodo dan Yadi Kurniawan,SH., menjerat terdakwa dengan pasal Primair. Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 82 (1) UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo.Pasak 65 ayat (1) KUHPIdana.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X