Penasehat Hukum Kasus Korupsi Unsika: BAP Hanya Untuk Kepentingan Jaksa

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:12 WIB
Sidang dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/3/2023).
Sidang dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/3/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Sidang perkara dugaan korupsi di Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang dengan terdakwa Kasto kembali digelar Majelis Hakim Tipikor Bandung diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 Maret 2023.

Pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni;Roni wayudi ,Tatang Priana Somantri.Dodi Sumardi,Raden Pramudya.

Para saksi saat diperiksa dalam persidangan menjawab pertanyaan JPU,Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa menjawab tidak tahu. Bahkan para saksi tidak mengenal terdakwa.

Baca Juga: Semarak Harbakpas 59, Kalapas Jelekong Gumilar Adakan Rikkes Gratis Bagi Masyarakat

Penasehat Hukum
Penasehat Hukum

'Saksi di Panggil Jaksa untuk memberikan keterangan terkait apa? Tanya Penasihat Hukum.

'Saya hadir disini karena ada panggilan aja pak. Saya tidak kenal dengan terdakwa dan tidak tahu.'kata saksi Rony Wahyudi.

Begitu juga dengan saksi-saksi lain semua menjawab tidak tahu. Dan hadir dipersidangan karena ada panggilan.

Usai sidang Penasihat Hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. kepada wartawan menyebutkan hari ini JPU menghadirkan empat orang saksi namun para saksi semua mengaku tidak mengetahui mengenai proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

'Saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini hanya mengungkap data-data palsu yang dipergunakan oleh PT. Bukit dalam Barisani untuk mengikuti tendar. Dan semuanya tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa kliyen kami, tidak ada sedikitpun keterangan saksi yang memberatkan kliyen kami', ujar Syamsul.

Senada dengan Syamsul Jahidin, penasihat hukum lainnya Yakub,SH.MH, mengatakan saksi yang dihadirkan semua tidak mengenal terdakwa.

'Secara garis besar para saksi ini dipaksakan,semua saksi tidak ada yang mengetahui adanya proyek pembagunan di Unsika dan mereka juga mengaku tidak mengenal terdakwa.

Kesaksian ini tidak benar,yang mana bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang direkayasa oleh PT Bukitdalam Barisani. faktanya semua saksi tidak menyatakan adanya kebenaran, tidak mengakui. Semua BAP itu bedasarkan kepentingan jaksa dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku'. Ujar Yakub.

Yakub juga menyatakan,akan melakukan gugat balik dengan dasar-dasar dugaan kesaksian palsu sesuai rumusan pasal 242 KUHP.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X