Merasa Tak Bersalah Terdakwa Kasus Pasar Pelita Sukabumi Minta Dibebaskan

- Senin, 13 Maret 2023 | 21:07 WIB
Sidang terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/3/2023).
Sidang terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/3/2023).

Bandung, Zonabandung.com.com,- Merasa tak bersalah dan tidak korupsi Ir.Irwan terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi minta dibebaskan dari segala dakwaan dan hukuman, serta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan.

Permintaan ini disampaikan Ir.Irwan pada majelis hakim melalui penasihat hukumnya, Muswhida,SH., dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 13 Maret 2023.

Pada sidang ini terdakwa juga membacakan nota pembelaan pribadinya secara daring dari dalam rumah tahanan.

Baca Juga: Hardiyansyah Terpilih Secara Aklamasi Pimpin SMSI Provinsi Jawa Barat

Dalam nota pembelaan tim penasihat hukum,Muswhida,SH., berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta, keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan tim penasihat hukum menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor.

Oleh karena itu tim penasihat hukum meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ir.Irwan dari tuntutan hukum.

'Tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Ir. Irwan selama 16 tahun adalah tidak sesuai dengan fakta hukum di Persidangan,terdakwa juga tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit dan sopan dalam persidangan.

Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kerugian negara Rp.1,940 milyar adalah sisa uang bongkaran pasar pelita, sementara pemda yang memiliki gedung tidak bermasalah.

Lebih lanjut kata Muswhida, uang pembongkaran pasar pelita sesuai penghitungan PU sebesar Rp.968.931.836., tertanggal 9 Februari 2015 dan Sk Walikota nilai bongkaran Rp.968.931.836., tertanggal 27 April 2015.

'Uang hasil pembongkaran pasar pelita Rp.1 miliar telah disetorkan oleh terdakwa Ir.Irwan ke Kas Pemda dan walikota tidak masalah karena dari informasi dari Sandra Gunawan sisa uang bongkaran pasar pelita tersebut dipergunakan untuk penambahan biaya penampungan Padangan Pasar Pelita.' Ujar Muswhida.

Dalam kasus ini terdakwa Ir.Irwan dituntut Jaksa penuntut umum Kejari Kota Sukabumi Faisal Bustomi Makki selama 16 tahun hukuman penjara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat I KUHP.

Menurut dakwan dua yang menjadi terdakwa yakni,Ir.Irwan (suwasta) dan Ayep Supriatna (PNS).

Akibat perbuatan para terdakwa menurut dakwaan JPU telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 19,5 miliar akibat dari bank garansi bodong.

Dari pantauan Zonabandung.com, sidang tersebut mendapat perhatian serius dari KPK yang menurunkan langsung tim nya untuk monitoring selama persidangan.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X