Terbukti Melakukan Perusakan Tembok Pagar Di Jalan Surya Sumantri Terdakwa Divonis Bebas

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:55 WIB
Sidang terdakwa kasus pengrusakan tembok pagar di jalan Surya Sumantri di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/3/2023).
Sidang terdakwa kasus pengrusakan tembok pagar di jalan Surya Sumantri di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/3/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Dalyusra menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Vonis itu dibacakan majelis hakim, di Ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung Pada Selasa 14 Maret 2023.

Dalam pertimbangan vonisnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan perusakan sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum, pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Juga: Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Jabar Adakan Konsultasi TUSI Intelijen

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti yakni membobok tembok untuk membuat tiang pancang bangunan semi permanen untuk rumah makan burger, akibat dibobok tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.

Menurut Dalyusra meski benar telah ditutup kembali tembok tersebut akan tetapi tidak rapih seperti semula, sehingga dengan adanya bukti bukti tersebut maka unsur perusakannya terbukti.

Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak tidak pidana melainkan  keperdataan', ujar Dalyusra.

Vonis majelis hakim tersebut  jahu beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andi M Arief yang dalam sidang sebelumnya menyatakan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakuka Pengrusakan tembok bagunan milik saksi korban Norman yang berlokasi di Jalan Surya Sumantri  No.112 Kota Bandung.

Dalan tuntutan JPU Kejati Jabar, Andi Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah melakukan pembobokan dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.

"Pembobokannya itu diakui sendiri oleh terdakwa, yang mana yang didakwakan oleh kita itu adalah mengenai Pengrusakan dan tadi sudah didengar sendiri, bahwa dia mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar Andi Arif, seusai sidang.

Atas Vonis tersebut JPU Andi Arif menyatakan akan upaya hukum kasasi.

'Kita akan kasasi kata Andi M Arif, memang hakim menyebut perbuatan terdakwa terbukti, namun dalam pertimbangan hukum hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," ujar Andi Arif.

Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arif langsung menyatakan kasasi. "Mudah mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Terdakwa Kasus Suap Hakim Agung MA Disidangkan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:02 WIB
X