Terbukti Melakukan Perusakan Tembok Pagar Di Jalan Surya Sumantri Terdakwa Divonis Bebas

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:55 WIB
Sidang terdakwa kasus pengrusakan tembok pagar di jalan Surya Sumantri di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/3/2023).
Sidang terdakwa kasus pengrusakan tembok pagar di jalan Surya Sumantri di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/3/2023).

Seperti diberitakan,sebelumnya, dalam perkara ini Norman Miguna melaporkan HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HS menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung,  Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut.

Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," ujar Irwan.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X