Bandung, Zonabandung.com,- Korban (Pelapor-red) dalam perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, Norman Miguna kecewa berat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Kekecewaan itu di sampaikan Norman Miguna pada wartawan Rabu 15 Maret 2023.
Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna.
Vonis terhadap terdakwa Hendrew Sastra Husnandar ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dalyusra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: Kanwil Kumham Jabar Dukung Indonesia Menjadi Anggota FATF

Dalam sidang yang digelar di Ruang VI PN Bandung tersebut, hakim Dalyusra menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar Andi Arief.
Namun anehnya majelis hakim yang diketuai Dalyusra memvonis terdakwa dengan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.
'Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa,dimana sebelumnya jaksa penuntut umum Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara', jelas Norman.
Lebih lanjut dinyatakan Norman Miguna menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung. Ia sangat kecewa dan menyesalkan vonis yang dijatuhkan.
"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu dan belum memberikan rasa adil. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," tegas Norman.

Ia pun mempertanyakan dalil Majelis Hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.
Padahal kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa Hendrew itu berada di atas garis sepadan bangunan yang bersebelahan dengan tanah miliknya.