Tim Penasihat Hukum Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi Yakin Terdakwa Ir Irwan Tak Merugikan Negara

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:24 WIB
Sidang kasus korupsi pasar Pelita Sukabumi di Pengadilan Negeri Bandung, (20/3/2023).
Sidang kasus korupsi pasar Pelita Sukabumi di Pengadilan Negeri Bandung, (20/3/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Sukabumi Ir.Irwan melalui Penanasihat Hukumnya Muswhida,SH.,tetap mengaku tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan Muswhida,SH. dalam Dupliknya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 20 Maret 2023.

Dalam dupliknya tim penasihat hukum terdakwa Ir.Irwan, menyatakan tetap menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoy yang disampaikan tim Penasihat Hukum.

Baca Juga: Plh Kadiv PAS Kumham Jabar Buka PORSENAP UPT Wilayah Suci Raya Dan TNI - Polri

Menurut penasihat hukum dalam fakta-fakta persidangan telah terungkap dengan jelas dan bukti bahwa Ir.Irwan adalah penerima kuasa dari Beni Benyamin selaku Dirut PT Anugerah Kencana Abadi dan dalam Perjanjian Kerjasama antara Muhammad Muraz (Walikota) dan Beni Benyamin Dirut PT.AKA di Notaris Luciana Tirtaman,SH.,Akta No.43 tertanggal 25 Maret 2015 kapasitas terdakwa Ir.Irwan adalah Korespoden bukan sebagai pihak yang menandatangni perjanjian kerjasama tersebut.

Selain itu tim penasihat hukum juga menyoal tentang kerugian negara Rp.44.968.838.085, adalah tidak sah dan cacat hukum karena analisa perhitungan KJPP ahli Riski mengunakan harga satuan tahun 2015 kota Bogor jelas hal ini berbeda dengan harga Sukabumi.' Katanya.

lebih lanjut tim penasihat hukum juga menjelaskan mengenai bank garansi sembilan belas lima ratus juta rupiah setelah Beni Benyamin Dirut PT.AKA meninggal dan Sandra Gunawan Komisaris Utama PT.AKA meminta dicarikan Bank Garansi Rp 19.500.000.00 ternyata Irwan juga kena tipu oleh Doni secara hukum kasus pemalsuan masuk keranah pidana umum tapi oleh jaksa dibelokkan ke ranah kasus korupsi.

Untuk tuduhan 15 juta Irwan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa Ayeb fakta persidang Ayep mengakui uang 15 juta dari Harry dan uang 15 juta oleh Ayep diberikan Saifulah untuk acara peletakan batu pertama kalau dikatakan kerugian negara Rp.44 milyar apabila bangunan sudah berusia 25 tahun kenapa pemda melakukan pengumuman lelang pasar pelita mencari investor untuk pembangunan pasar pelita sukabumi.

Dalam peristiwa ini PT.AKA yang dirugikan Rp.22 milyar sudah melaksanakan proyek pembangunan Pasar Sukabumi pihak pemda memutuskan hubungan kerja dengan PT.AKA kerena bank garansi sebenarnya masalah selesai apa bila pihak pemda nilai investasi Rp. 390 milyar dengan bangunan pasar 7 lantai,' jelas Muswhida.

Kerugian negara sebenarnya merupakan wanprestasi, namun jaksa membelokkan dalam kasus korupsi dengan tuduhan kerugian negara Ro.44 milyar apabila tidak dibongkar tahun 2015 maka tidak akan ada kerugian negara.' Tegas Muswhida.

Oleh karena itu Tim Penasihat Hukum tetap memohon majelis hakim agar menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

Dalam kasus ini terdakwa Ir.Irwan dituntut Jaksa penuntut umum Kejari Kota Sukabumi Faisal Bustomi Makki selama 16 tahun hukuman penjara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat I KUHP.

Menurut dakwan dua yang menjadi terdakwa yakni,Ir.Irwan (suwasta) dan Ayep Supriatna (PNS).

Akibat perbuatan para terdakwa menurut dakwaan JPU telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 19,5 miliar akibat dari bank garansi bodong.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X