Didakwa Melakukan Penggelapan, Yovie Ketua Peradi Bandung Langsung Eksepsi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 22:12 WIB
Sidang dakwaan kasus penggelapan Ketua Peradi Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/3/2023).
Sidang dakwaan kasus penggelapan Ketua Peradi Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/3/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Santosa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Maret 2023 sore.

Advokat  senior ini dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar,Sukanda dan Hayomi kemeja hijau majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Syarif,dengan dakwaan  melakukan  penggelapan dan penipuan senilai Rp 1,750 miliar.

Pada sidang ini  terdakwa Yovie Megananda Santosa tidak dihadirkan dipersidangan karena ditahan di Rutan Kebonwaru, terdakwa  hadir secara online melalui layar monitor didampingi puluhan pengacara.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Terima Audiensi Kepala Kejati Jabar, Bahas Komitmen Kolaboratif

Dalam dakwaan JPU menyebutkan perbuatan yang dilakukan terdakwa Yovie Megannada terjadi pada 6 April 2017 bertempat di BCA Taman Kopo Indah atau di Hotel Aston Cihampelas Kota Bandung.

Yang berawal pada 20 Februari 2017, saksi Taruna Mardadi memberi kuasa kepada terdakwa Yovie sebagai kuasa hukum mendampingi mewakilinya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Bambang Raya Saputra kuasa dari PT Bintang Mentari Perkasa.

Kemudian Bambang  dengan Taruna Mardadi,melakukan perdamaian pada 31 Maret 2017 dibuat perjanjian perdamaian antara Taruna dengan Bambang.

Isinya menyatakan Bambang siap memberi kompensasi atas pelaksanaan prestasi dari Taruna senilai Rp 2,750 miliar dan memberi modal usaha kepada putri Taruna sebesar Rp 1 miliar.

Pembayaran uang konpensasi dan modal usaha ditransfer ke atas nama Mayang dan atas nama Taruna dengan total Rp 2,050 miliar.

Tinggal sisanya Rp 1,750 miliar. Kemudian karena beberapa waktu belum diterima juga lalu Taruna mengkonfirmasi kepada Bambang soal uang tersebut, berdasarkan keterangan Bambang sisa uang kompensasi Rp 1.750 miliar telah diambil terdakwa dengan cara stor tunai ke rekening terdakwa.

Kemudian Taruna menanyakan dan meminta agar terdakwa menyerahkan sisa uang kompensasi Rp 1,750 miliar, tapi terdakwa tidak memberikan dengan alasan uang tersebut merupakan hak retensi terdakwa, padahal dalam perjanjian perdamaian antara Taruna dan Bambang tidak menyebutkan adanya hak retensi terdakwa. Karena selama menjadi penasehat hukum, terdakwa sudah dibayar.

Akibat perbuatan tersebut terdakwa mengalami kerugian Rp 1,750 miliar, karena itulah Ketua Peradi Bandung Yovie ini didakwa pasal 372 dan pasal 378.Tentang penggelapan dan Penipuan.

Atas dakwaan tersebut Yovie menyatakan keberatan dan membacakan nota eksepsi pribadinya dari dalam rutan saat mengikuti sidang secara online dan dilanjutkan
juga pembacaan nota eksepsi dari tim  penasehat hukumnya.

Sebelum JPU membacakan dakwaan, penasehat hukum juga memberikan surat kepada majelis hakim, untuk penangguhan penahanan terhadap Yovie mengingat terdakwa banyak kesibukan dan harus menandatangi beberapa surat terkait jabatannya sebagai Ketua Peradi Bandung, alasan lainnya juga keluarga menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri.

Keberatan yang dikemukakan terdakwa, pertama menyoal soal kedudukannya sebagai pengacara, menurutnya belum ada laporan aduan etik tentang pelanggaran dirinya sebagai advokat.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

X