Bandung, Zonabandung.com,- Jaksa Penuntut Umum Andi M Arief mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Dalyusra yang menjatuhkan vonis onslag van recht vervolging, melepaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar dari segala tuntutan hukum atas perbuatan perusakan tembok di Jalan Suryasumatri 112 Bandung.
Kini perkara tersebut memasuki babak baru,dimana jaksa penuntut umum Andy M Arief telah menyerahkan Memori Kasasi dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 27 Maret 2023 dengan Nomor 11Akta.Pid202VPN.Bdg.
Seperti diberitakan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 14 MARET 2023 Nomor 979/Pid.B/2022/PN Bdg atas nama Terdakwa Hendrew Sastra Husnandar mejatuhkan vonis onslag van recht vervolging,melepaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar karena perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan perdata.
Baca Juga: Ramadhan 1444 H Tahun 2023, PWI Kota Bandung beserta IKWI Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis
Vonis itu jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya selama 1 tahun hukuman penjara karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana.
"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif saat membacakan tuntutannya.
Atas vonis itu saksi korban Norman Miguna pemilik tembok yang dirusak juga mengungkapkan kekecewaannya pada wartawan Rabu 15 Maret 2023 lalu.
Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna.
'Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa,dimana sebelumnya jaksa penuntut umum Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara'jelas Norman.
Lebih lanjut dikatakan Norman Miguna menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung. Ia sangat kecewa dan menyesalkan vonis yang dijatuhkan.
"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu dan belum memberikan rasa adil.Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," tegas Norman.
Ia pun mempertanyakan dalil Majelis Hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.
Padahal kenyataannya, kata Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa Hendrew itu berada di atas garis sepadan bangunan yang bersebelahan dengan tanah miliknya.
Norman akan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut.