Bandung, Zonabandung.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti (tahap II) ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Kamis 30 Maret 2023.
Dua orang tersangka yakni; SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu.
Dua orang itu merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021.
Baca Juga: PWI Kota Bandung Kembali Bagikan Ratusan Paket Takjil Gratis

Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Bima Suprayoga, yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap pada wartawan menyatakan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dari perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut, telah diselesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik.
'Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Khusus Kota Bandung'ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung,untuk selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 maret 2023 s.d 8 april 2023.
Adapun perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.
Akibatnya telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
'Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.' pungkas Sutan SP Harahap.