• Senin, 25 September 2023

Eks Staf Ahli Walikota Sukabumi Divonis 11 Tahun Penjara

- Rabu, 5 April 2023 | 19:56 WIB
Sidang eks staf ahli Walikota Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/4/2023).
Sidang eks staf ahli Walikota Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/4/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Staf Ahli Wali Kota Sukabumi nonaktif Ayep Supriatna divonis hukuman 11 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sukabumi yang menuntut terdakwa Ayep selama 16 tahun hukuman penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar majelis hakim yang diketuai Casmaya,SH.MH., di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung. Terdakwa Ayep mengikuti sidang secara daring di Lapas Sukabumi pada Rabu (5 April 2023).

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Membuka Gelaran Festival PPLIPI DPW Jawa Barat

Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan Ayep terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Pasar Pelita, Kota Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata hakim.

Selain pidana penjara, Ayep juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 juta. Setelah mendengar putusan tersebut, Ayep menyatakan banding.

"Banding Yang Mulia," ucap Ayep saat dipersilakan menanggapi vonis 11 tahun yang dibacakan majelis hakim.

Sementara itu dalam berkas terpisah hakim juga memvonis mantan pelaksana Direktur PT AKA, Irwan dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Irwan turut diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama ( 3) bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta," ucap hakim saat membacakan vonis untuk terdakwa Irwan.

Irwan yang pertama divonis majelis hakim juga menyatkan banding.

"Banding Yang Mulia," tegas Irwan yang mengikuti sidang secara dari di Lapas Sukabumi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Sukabumi pikir-pikir dengan putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Ayep Supriatna dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Pelita berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X