Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan Penggelapan atau penipuan.
Diketahui, Ketua Peradi kota Bandung Yovie Megananda Santosa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar Hayomi dan Sukanda,telah melakukan penggelapan atau penipuan tehadap kliyennya sendiri.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan semua dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa maupun yang diajukan tim penasihat hukum tidak termasuk dalam materi eksepsi.
Baca Juga: Layanan Prima Pos Indonesia, Cuti Bersama dan Libur Lebaran Tetap Buka
'Termasuk dalil yang menyatakan perbutan yang terjadi merupakan perbuatan keperdataan, dalil tersebut nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.'Ujar hakim.
"Mengadili, menolak eksepsi,yang diajukan oleh terdakwa maupun eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim M. Syarib saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata, Selasa (11/4/2023).
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Yovie Megananda Santosa pada sidang selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pengacara Yovie Megananda Santosa didakwa jaksa penuntut umum melakukan penipuan atau penggelapan duit kliennya senilai Rp 1,750 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU di pengadilan negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/3/2033) lalu.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sukanda dan Hayomi mendakwa Ketua Peradi Kota Bandung dengan pasal pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
"Bahwa terdakwa pada 6 April 2017 bertempat di BCA Taman Kopo Indah atau di Hotel Aston Cihampelas, Kota Bandung melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Sukanda.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut jika pada 20 Februari 2017, Taruna Mardadi memberi kuasa kepada terdakwa sebagai kuasa hukum dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Bambang Raya Saputra kuasa dari PT Bintang Mentari Perkasa.
Singkatnya, Bambang dan Taruna akhirnya sepakat berdamai dan membuat perjanjian perdamaian yang isinya menyatakan Bambang siap memberi kompensasi atas pelaksanaan prestasi dari Taruna senilai Rp 2,750 miliar dan memberi modal usaha kepada putri Taruna sebesar Rp 1 miliar.
"Pembayaran uang konpensasi dan modal usaha ditransfer ke atas nama Mayang dan atas nama Taruna dengan total Rp 2,050 miliar. Tinggal sisanya Rp 1,750 miliar," katanya.