Bandung, Zonabandung.com,- Hakim agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun hukuman penjara. Dimyati dinyatakan terbukti korupsi yakni, menerima suap terkait perkara yang diadilinya.
Selain dari itu, Dimyati juga dihukum membayar uang senilai 80 ribu dolar yang telah dia terima. 'Namun karena uang yang diterima terdakwa Dimyati telah habis dipergunakannya maka dihukum mengganti uang tersebut senilai Rp.80 ribu dolar. Jika tidak diganti maka hukuman ditambah 4 tahun penjara.' Ujar Penuntut Umum KPK saat membacakan tuntutannya.
Dimyati, juga dihukum membayar denda senilai Rp.1 milyar jika tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Kakanwil Andika Bangga Tunas Pengayoman Kumham Bali Raih Perunggu SEA Games 2023 Kamboja

Tuntutan itu dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang yang diketuai Yuzerisal di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 10 Mei 2023.
Dalam pertimbangan tuntutan penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Dimyati telah terbukti bersama-sama Desi Yustria, Muhajir Habibi, menerima suap dari Haryanto Tanaka melalui Yosep Parera dalam pengurusan perkara perdata yang ditangani terdakwa.
'Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Agung.
Hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan'Tegas Penuntut KPK.
Terdakwa terbukti meanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor.