Bandung, Zonabandung.com,- Dua orang tersangka dugaan Korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu telah dilimpahkan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, tanggal 09 Mei 2023.
Dalam perkara Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp.30 miliyar.
Dua orang tersangka yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung yakni, SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu.
Baca Juga: Walau Sudah WBK, Rupbasan Bandung Kumham Jabar Deklarasi Zero Halinar
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga, yang disampaikan Kasi Penkum Sutan Sinomba mengatakan,'seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah diselesaikan.
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 Pukul 09.35 Wib.
Terhadap kedua Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Mei 2023 sampai dengan 07 Juni 2023.
'Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp.
30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus melakukan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara.
Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.