Bandung, Zonabandung.com,- Kasto terdakwa kasus perkara korupsi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) membantah keterangan saksi Dedi Kasmita.
Saat diperiksa sebagai saksi Dedi Kasmita menjelaskan bahwa pihaknya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa saat menjenguk ketika terdakwa sakit melalui Firman.
“Saya memberikan uang kepada pak Kasto, tetapi uang tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek” ujar Dedi.
Baca Juga: Disbudpar Kota Bandung Gelar Acara Ngobrol di Museum, Mengenal Bandung dan Lingkungannya

Keterangan saksi Dedi tersebut dibantah oleh terdakwa Kasto, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari pihak manapun.
“Yang Mulia, saya bantah pernyataan saksi, karena saya tidak pernah menerima sepeserpun uang dari pak Dedi,” tegas Kasto.
Pada sidang yang digelar agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (10/5/2023) tersebut sebanyak 3 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni; Dedi, Drs. Dida Herwanda Barnas Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, Kerjasama, dan Humas kemudian Gungun gumilar MAP pekerjaan PNS/dosen Singaperbangsa Karawang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Akbar Isnanto,SH.M.Hum, awalnya dimulai pukul 16.30, namun baru berjalan beberapat saat sidang disekor dan dilanjutkan kembali sekira pukul 21 malam dan berakhir sampai pukul 00.00 WIB dan hanya memeriksa 2 orang saksi. Untuk selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang seminggu 2 kali, hari Senin dan hari Jumat.

Dalam persidangan Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M menegaskan kepada saksi atas apa yang disampaikannya, tetapi saksi tetap pada pernyataannya dan menyampaikan saat memberikan uang tidak ada saksi yang melihatnya.
Syamsul Jahidin juga mempertanyakan nama Firman yang selalu disebut-sebut dalam BAP, ia pun minta Firman untuk dihadirkan sebagai saksi.
Menurutnya, saksi selalu menyebut nama Firman, karena menurut saksi melalui Firman ada aliran uang ke terdakwa Kasto. 'Sementara terdakwa tidak mengenal yang namanya Firman.
Mohon izin Yang Mulia majelis hakim,saya minta untuk memerintahkan JPU agar sodara Firman dihadirkan sebagai saksi” ujar Syamsul Jahidin.