Batubara Sumut, Zonabandung.com,- Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara berinisial 'Y' yang viral vidionya di media massa dan media sosial tentang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika, telah dicopot dari jabatan Jaksanya dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima Zonabandung Minggu 13 Mei 2023.
Ketut menjelaskan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: DPC Partai Demokrat Kota Bandung Daftarkan Bacaleg Untuk Pileg 2024 ke KPU, Incar 9 Kursi DPRD
Diungkapkan Ketut Sumedana, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya. Ujar Jaksa Agung kata Ketut.
'Arahan pimpinan ini kata Ketut Sumedana ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang tegas Jaksa Agung' ujar Ketut.