Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, Dua ASN Dituntut Hukuman Penjara

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:06 WIB
Penuntut Umum KPK bacakan tuntutan kasus suap MA di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/5/2023).
Penuntut Umum KPK bacakan tuntutan kasus suap MA di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/5/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Terkait kasus suap Hakim Agung Dua ASN di Mahkamah Agung (MA) yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal dituntut hukuman penjara.

Desy Yustria dituntut selama 8 tahun 10 bulan penjara.Denda Rp.1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai SGD 70 ribu dan Rp 21 juta jika tidak dibayar ditambah hukuman selama 1 tahun penjara.

Sementara itu Nurmanto Akmal dituntut 6 tahun dan 3 bulan.Dihukum membayar denda Rp.1 miliar dubsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: TPID Bahas Strategi Pengendalian Inflasi dan Pemulihan Ekonomi Kota Bandung

Selain itu, Nurmanto juga dituntut agar membayar uang pengganti senilai SGD 9 ribu dan Rp 57,5 juta.

Tuntutan itu dibacakan Penuntut Umum KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan tak menghadirkan langsung dua terdakwa di persidangan pada Rabu 17 Mei 2023.

Dalam pertimbangan tuntutan Penuntut Umum KPK menyebutkan terdakawa Desy menilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan suap untuk pengurusan perkara KSP Intidana di MA.

"Menuntut, supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Desy dikenakan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Tipiko, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Usai membacakan tuntutan terhadap Desy, jaksa lalu lanjut membacakan tuntutan pada Nurmanto.

Penuntut Umum KPK juga menyatakan Nurmanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut kurungan selama 6 tahun dan 3 bulan.

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, bahwa terdakwa Nurmanto Akmal telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Nurmanto dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X