• Senin, 25 September 2023

Terbukti Suap Hakim Agung di MA Dua Pengacara Divonis Hukuman Penjara

- Rabu, 24 Mei 2023 | 19:52 WIB
Sidang pengacara terkait suap Hakim Agung MA di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023).
Sidang pengacara terkait suap Hakim Agung MA di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua pengacara terkait suap dalam kasus pengurusan vonis kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan sejumlah Hakim Agung.

Dua pengacara tersebut yakni; Theodorus Yosep Parera divonis selama 8 tahun penjara denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara Eko divonis selama 5 tahun penjara denda sejumlah Rp 750 juta juga dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Kejati Jabar Mendapat Penghargaan Dari Direktur Jenderal Pajak

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, pada Rabu (24/5/2023) itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum KPK yang menuntut pidana kurungan selama 9 tahun dan 4 bulan terhadap Yosep serta 6 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Eko.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan Kedua terdakwa tersebut terbukti melangar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

'Adapun hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat. Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama sidang.' Ujar Ketua Majelis hakim.

Sementara itu usai sidang, Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto, menilai putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dia belum memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak terkait putusan itu.

"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," katanya.

Sebagaimana diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X