Bandung, Zonabandung.com,- Keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Kerawang dalam persidangan terdakwa Kasto, yang terjerat perkara korupsi Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang,mengungkapkan kalau terdakwa Kasto tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.'Ujar Penasihat Hukum Kasto, Syamsul Jahidin.S.i,kom.SH.M.M. ,pada Zonabandung.com di Pengadilan Tipikor Bandung. Jumat (26/5/2023).
'Keterangan ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Muhammad Fajuri,ST.MM., yang dihadirkan JPU di persidangan secara tidak langsung membutikan bahwa terdakwa tidak melakukan pelanggaran wewenang.

'Dalam persidangan ahli menyampaikan tugas pokok dan perannya yang dilakukan oleh terdakwa Kasto selaku Pokja sudah sesuai dengan ketentuan Perpres no.54 tahun 2010 yang diganti dengan Perpres No.4 tahun 2015. Jadi menurut ahli tidak ada yang dilanggar oleh terdakwa Kasto selaku pokja.
Ahli juga mengungkap bahwa benteng terakhir yang menentukan pembuatan kontrak ataupun komitmen adalah PPK. Pokja hanya melaksanakan verifikasi,validasi dekumen, serta fakta integritas,itu kata Ahli.' Ujar Syamsul.
'Jadi yang disangkakan oleh jaksa dalam dakwaannya turut serta melakukan, itu telah dibantah sendiri oleh ahli atau mengada-ada, karena telah berdasarkan aturan yang dilakukan oleh terdakwa, katanya.
Terkait tentang adanya dugaan menerima janji. 'Menerima janji ini kalau ada bentuk kesepakatan kedua belah pihak.Tapi inikan tidak ada sedikitpun bukti kalau kliyen kami menerima janji fee.'Kata Syamsul.
Terdakwa menyampaikan kalau pernah dia disebutkan oleh salah satu PPK, tapi dia tidak menjawab dan dia tidak melakukan diluar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai pokja, dia tetap melaksanakan sesuai dengan prosedur. Jadi salahnya dimana? Menerima janjinya dimana? Ini tidak dapat dibuktikan oleh JPU.'Kata Syamsul.
Lebih lanjut dikatakan Syamsul, keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU, semakin terang benderang mengungkap bahwa fakta yang terjadi berbeda dengan apa yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
'Begitu juga saksi sebelumnya yang telah diperiksa dalam persidangan tidak ada satupun saksi yang memberatkan terdakwa.
Sementara ahli auditor keuangan yang dihadirkan jaksa dalam melakukan audit Syamsul menilai ahli tersebut, dalam melakukan audit tidak independen, mengaudit tanpa dasar. Dia mencoba menganulir dengan mengatakan bahwa pokja telah salah. Dia menggambarkan kalau ahli tersebut bukan ahli.' Ujar Syamsul.
Pada sidang selanjutnya Syamsul akan menghadirkan 5 orang ahli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Saat itu terdakwa Kasto sebagai Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.