• Jumat, 22 September 2023

Kurun Waktu 5 Bulan Kejati Jabar Hentikan Penuntutan Sebanyak 53 Perkara

- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:03 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Ade Tajudin Sutiawarman

Bandung, Zonabandung.com,- Dalam kurun waktu Lima bulan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penghetian Penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 Perkara.

Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

Kajati Jabar melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Kakanwil Andika Puji Kemenkumham RI Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023

Dalam 5 bulan terakhir dalam Tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, diman sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja.

Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.

Kajati Jabar menambahkan bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat". Ujarnya.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X