• Jumat, 22 September 2023

Bupati Indramayu Akan Dihadirkan Disidang Korupsi BPR Karya Remaja

- Rabu, 31 Mei 2023 | 19:58 WIB
Sidang dugaan kasus dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung di Rabu (31/5/2023).
Sidang dugaan kasus dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung di Rabu (31/5/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Perkara dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 31 Mei 2023.

Dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp.30 milyar ini, dua orang menjadi terdakwa yakni Direkrur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, Sugiyanto dan Dadan Hamdani, Debitur BPR Karya Remaja Indramayu.

Sejumlah pejabat Indramayu telah diperiksa sabagai saksi dalam perkara ini diantaranya, Kabag Perekonomian Kabupaten Indramayu, Iing Kuswara, Aref, Inspektorat, Dewan Pengawas BPR Karya Remaja, Darma.

Baca Juga: Sinergi Optimal, Kanwil Kumham Jabar Telah 100% Uploud Data KKP HAM Seluruh Pemda Di Jabar

Dalam persidangan saksi Darma dicecar oleh majelis hakim. 'Saksi, selaku dewan pengawas masa saksi tidak mengetahui kalau pemberian kredit dari BPR tidak sesuai prosedur, fiktif. Selaku dewan pengawas apa yang telah saksi lakukan' kata hakim.

Saksi Darma hanya menjawab,'saya telah melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi saya majelis hakim,' ujar Darma.

Terungkap dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Majelis Hakim yang diketuai Dodong, akan menghadirkan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H.,ke Persidangan sebagai saksi.

"Kami akan layangkan surat panggilan kepada Bupati Indramayu. Keterangannya, kata Arnol, sangat diperlukan oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim untuk membuat jelas perkara ini, karena Bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja ini", tutur Arnol.

'Bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja Indramayu, demi kepentingan hukum dalam perkara ini, sehingga perlu dimintai keterangan dalam persidangan.' Ujar hakim.

Seperti terungkap, perkara dugaan korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp.30 miliyar.

Dua orang teedakwa yakni, Sugiyanto, Direktur Utama BPR Karya Remaja dan Dadan Hamdani selaku Debitur.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan pada perkara korupsi BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah),

Kedua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X