• Jumat, 22 September 2023

Sidang Korupsi Unsika Kerawang, Kasto Mengaku Ditawari Uang Tapi Menolak

- Senin, 5 Juni 2023 | 23:33 WIB
Sidang dugaan korupsi di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/6/2023).
Sidang dugaan korupsi di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/6/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Sidang perkara dugaan korupsi di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019 dengan terdakwa Kasto kembali digelar majelis hakim diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Saat diperiksa terdakwa Kasto mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Kerawang. Termasuk menerima janji dari Roni Sahroni Direktur PT. Bukitbarisani.

'Saya sebagai anggota pokja bekerja sesuai dengan tupoksi saya. Sebagai anggota pokja tidak punya kewenangan menentukan para pemenang tender. Yang punya kewenangan ketua pokja pak Dida.'Ujar Kasto.

Baca Juga: Pengunjung Bawa Tahu Berisi Narkoba Ditangkap Petugas Lapas Narkotika Bandung Kumham Jabar

'Saksi Firman ketika sebagai saksi dipersidangan mengaku pernah memberikan sejumlah uang dan keterangan tersebut sudah terdakwa tolak. Namun perlu dipertegas lagi, apakah terdakwa Kasto pernah menerima pemberian sejumlah uang dari sudara Firman? Tanya Penasihat Hukum, Syamsul Jahidin.

'Tidak penah jawab Kasto,' dengan tegas.

Kasto mengaku pernah ditawarin sejumlah uang oleh Sudara Dedi, PPK. Namun pemberian uang tersebut dia tolak.

Mendengar pernyataan Kasto tersebut salah seorang anggota majelis hakim mempertegas. 'Apakah tawaran pembrian uang itu, sebelum pekerjaan proyek atau sudah selesai?' tanya Hakim.

'Setelah selesai pak hakim', jawab Kasto.

Kenapa kamu tolak? 'Tanya hakim lagi.

'Saya khawatir kalau terjadi apa-apa, ya sepeti ini, pak Hakim. 'kata Kasto.

Sementara itu usai sidang. Penasihat hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., kepada Zonabandung di PN Tipikor Bandung mengatakan, apa yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap kliyennya tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

'Sejak awal persidangan keterangan saksi-saksi dan keterangan para ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak ada yang memberatkan kliyen kami.' Ujar Syamsul.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X