• Jumat, 22 September 2023

Dinilai Tidak Adil, Tim Pengacara Terdakwa Yovie Megananda Nyatakan Banding

- Rabu, 7 Juni 2023 | 10:55 WIB
Tim pengacara terdakwa Yovie Megananda
Tim pengacara terdakwa Yovie Megananda

Bandung, Zonabandung.com,- Puluhan Advokat yang pengacara mengaku tak puas atas vonis majelis hakim terhadap Pengacara senior yang juga ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Santosa selama 14 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan ketua M Syarif, dibacakan diruang sidang satu Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Jln RE Martadinata pada Selasa 6 Juni 2023.

Vonis itu lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hayomi dan Sukanda yang menuntut Yovie selama 2 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Menteri BUMN, Erick Thohir Revitalisasi Sarinah, Pos Bloc Hingga Lokananta

Dalam pertimbangan vonis majelis hakim menyebutkan, terdakwa telah terbukti melakukan penggelapan uang saksi pelapor Taruna Mardadi senilai Rp 1,5 miliar.

Vonis majelis hakim tersebut dinilai para Advokat yang juga menjadi penasihat hukum Yovie dipersidangan tidak memberikan rasa keadilan.

'Kami mengajukan banding,' kata Ketua Tim Penasihat Hukum, Alex S.Aritonang SH.MH.

Dalan pertimbangan majelis hakim ada berapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, seperti keterangan saksi inisial BR, fakta persidangan saksi BR tidak memerintahkan terdakwa untuk menyerahkan uang kepada saksi pelapor. Kami punya rekaman persidangannya.' kata Alex.

'Semua agenda persidangan kami punya dokumentasi rekaman videonya, karena semua tahapan persidangan semua kami rekam, termasuk keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, semua kami rekam', jelasnya.

'Selain kami menyatakan banding, kami juga akan membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial atas fakta yang ada dipersidangan.

Sebenarnya fakta yang terungkap klien kami tidak merugikan pelapor senilai Rp.1,5 milyar. Uang tersebut belum menjadi milik saksi pelapor. Masih milik Bambang Raya.

Kenapa kita bilang begitu kara Alex, karena ada beberapa fakta saksi pelapor tidak melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut', pungkas Alex.

Seperti terungkap Pengacara senior ini duduk di kursi pesakitan gara-gara uang klien diambil terdakwa, dia berdalih uang tersebut sebagai uang bagiannya sebesar Rp 40 persen dari total uang kompensasi.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X