Bandung, Zonabandung.com,- Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang menuntut terdakwa Kasto selama 6,5 tahun hukuman penjara dan denda senilai Rp.500 juta, jika tidak dibayar ditambah hukuman enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Majelis Hakim yang diketuai Akbar Isnanto,SH.M.Hum, diruang empat Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 12 Juni 2023.
Dalam pertimbangan tuntutan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Kasto telah terbukti melakukan korupsi dalam Pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatorium Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019. Sebagaimana dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tingkatkan Imtaq Napi, Karutan I Bandung Kumham Jabar Teken MoU Dengan Kepala Kemenag Bandung

Jaksa juga menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp.6 milyar lebih. Serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Mendenngar tuntutan jaksa tersebut Kasto hanya tertunduk, namun begitu majelis hakim menuntup persidangan terdakwa Kasto terlihat menangis. Sambil memeluk kerabatnya.
Usai sidang Kasto mengaku kaget atas tuntutan jaksa.
'Saya kaget dan tak menyangka jaksa menuntut saya seberat itu, padahal tuduhan-tuduhan itu tidak benar tidak pernah saya lakukan dan semua itu telah saya bantah semuanya, karena itu adalah bohong. Hanya Tuhan yang tahu.'Ujar Kasto.
Sementara itu usai sidang. Penasihat hukum terdakwa Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., kepada Zonabandung di PN Tipikor Bandung mengatakan dia akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
'Jaksa menuntut seberat itu sah-sah saja, itu adalah hak jaksa, nanti kita akan mengajukan pembelaan pledoy, semuanya akan kita analisa dan uraikan dalam pembelaan kita.'Kata Syamsul.
Dalam perkara ini Kasto didakwa terlibat korupsi pada proyek pembangunan Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Saat itu terdakwa Kasto sebagai anggota Pokja Lelang proyek tersebut Kerugian negara menurut dakwaan senilai Rp.6,2 milyar.