Kajati Jabar Harapkan Hadirnya Rumah Restorative Justice Masyarakat Dapat Merasakan Keadilan

- Selasa, 13 Juni 2023 | 11:30 WIB
Kajati Jabar Ade Sutiawarman, SH.MH bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat meresmikan Rumah Restorative, Senin (12/6/2023).
Kajati Jabar Ade Sutiawarman, SH.MH bersama Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat meresmikan Rumah Restorative, Senin (12/6/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Ade Sutiawarman, SH.MH mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yang telah membantu dalam terwujudnya Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Desa Lengkong Jl. Ciganitri Bojong Soang Kab. Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kajati Jabar Ade Sutiawarman,SH.MH., saat meresmikan Rumah Restorative tersebut pada Senin 12 Juni 2023.

Acara peresmian diselenggarakan di Kantor Desa Lengkong Kab. Bandung tersebut dihadiri Anggota Komisi III  Bapak Dr. Cucun Ahmad Syamsurijal, Asisten Intelijen Kejati Jabar Taufan Zakaria, SH.MH, Aspidum Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum, Aspidmil Wirdel Boy, SH.MH, Bupati Bandung  Dr. Dadang Supriatna dan Forkopimda Kabupaten Bandung serta seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 42 Kepala Satker PAS Kumham Jabar Ikuti Rakernis

Dalam sambutannya Kajati mengatakan,   Rumah Restorative Justice ini merupakan program unggulan Kejaksaan yang  dicanangkan Bapak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin yang mempunyai tujuan Hukum Tajam Keatas dan Humanis Kebawah.

Serta menyampaikan agar kecamatan dan desa melalui musyawarah dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar disiapkan Rumah Restorative Justice untuk melaksanakan musyawarah antara korban dan pelaku Tindak Pidana.

'Jika perkara yang telah dinyatakan lengkap secara materil dan formil akan tetapi kemudian ada perdamaian diantara kedua belah pihak maka Jaksa melalui kewenanganya dapat mengakomodir agar perkara tersebut dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutannya berdasarakan Keadilan Restoratif dan Kajati Jabar menyampaikan perlu diketehui bahwa Restorative Justice ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan Korban.' Ujarnya.

Kajati Jabar Ade Sutiawarman, SH.MH
Kajati Jabar Ade Sutiawarman, SH.MH

Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini Kajati berharap masyarakat dapat merasakan keadilan bahwa melalui Kejaksaan Negara hadir ditengah-tengah  masyarakat.

Sementara dalam kesempatan yang sama Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan sangat bahagia dan mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas terwujudnya Rumah Restorative Justice ini.

'Karena dilapangan banyak sekali  permasalahan yang terjadi, tidak semua masalah harus diselesaikan dan dibawa ke ranah hukum, selama masih dapat dimusyawarahkan dan dengan dimotori program Jaksa Jaga Desa diharapkan dapat membantu dan menyelesaikan permasalahan yang ada.' Katanya.

Bupati Bandung berharap agar segera dapat diwujudkan hadirnya Rumah Restorative Justice di 31 kecamatan,10 kelurahan, dan 270 desa di Kabupaten Bandung.

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X