Empat Terdakwa Korupsi Dana BOS Di Kemenag Jabar Dituntut 6 tahun dan 1,5 Tahun Penjara

- Rabu, 14 Juni 2023 | 17:06 WIB
Sidang terdakwa kasus korupsi dana BOS Madrasah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023).
Sidang terdakwa kasus korupsi dana BOS Madrasah di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023).

Bandung, Zonabandung.com,- Empat orang terdakwa Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah yakni. Euis Heryani dan Dra. Hj.AI Lathopah. Mpd masing-masing dituntut 6 tahun hukuman penjara.

Denda masing Rp.500 juta Subsidair 3 bulan.

Untuk Euis Heryani dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.3 milyar 176 juta, jika tidak dibayar hukuman ditambah selama 3 tahun penjara.

Selain itu, Hj.Al Lathopah juga dihukum membayar uang penganti senilai Rp. 4 milyar jika tidak dibayar ditambah hukuman selama 3 tahun.

Baca Juga: Rakernis PAS Kumham Jabar, Plt Dirkamtib Ditjenpas Ingatkan Kepala UPT Wujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju

Sementara dalam sidang yang sama berkas terpisah yakni; terdakwa Mila Karmila dintuntut selama 1,5 tahun penjara. Denda Rp.100 juta Subsidair 3 bulan. Dan Muhammad Salman Alfarisi juga dituntut selama 1,5 tahun penjara. Denda 100 juta Subsidair 3 bulan.

Untuk Muhammad Salman juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.208 juta. Jika tidak dibayar hukuman ditambah selama 9 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Dadang dkk dalam sidang majelis hakim yang dipimpin Dodong di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 14 Juni 2023.

Dalam pertimbangan tuntutan jaksa menyebutkan empat orang terdakwa telah terbukti melakukan korupsi sebagai mana pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya empat orang tersebut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Bos untuk foto copy penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO). Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT).

Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Terdakwa Euis Heryani (Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018), Hj.Al Lathopah (Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018),

Sedangkan Mila Karmila (Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika),dan Muhammad Salmanan Alfarisi (Direktur CV. Arafah).

Modus yang dilakukan para terdakwa adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.22.000.000.000,-.

Halaman:

Editor: Ramdan ZB

Tags

Terkini

Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penculikan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:39 WIB
X