Bandung, Zonabandung.com,- Sidang kasus dugaan korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu kembali digelar di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 21 Juni 2023.
Sidang dengan agenda meminta keterangan para saksi dihadirkan sebanyak 7 orang yakni; Udi Efendi, Suaka, Agung, Asnadi, Agus Seriawan dan termasuk salah satunya adik terdakwa Dadan Hamdani, Ahmad Jamaludin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnol Siahan, melayangkan pertanyaan peran dan keterlibatan para saksi terhadap proses pencairan dana dari BPR Karya Remaja, sehinga Bank BPR yang modalnya uang pemda tersebut bobol senilai Rp.34 milyar.
Baca Juga: Kepala BPS Kota Bandung: Inflasi Kota Bandung Terendah di Jawa Barat
Yang menarik dalam perkara ini para saksi menjawab pertanyaan JPU, mereka menjawab hanya di pinjam nama oleh terdakwa Dadan.

'Saya hanya dipinjam nama oleh Dadan, pak Jaksa.' Jawab Udi yang pertama ditanya jaksa.
' Waktu itu saya diminta oleh pak Dadan datang ke BPR Karya Remaja atas permintaan itu, saya datang ke BPR kemudian saya menandatangani berkas, setelah itu saya pulang dan dikasih fee uang oleh pak Dadan sebesar Rp.2 juta.' kata saksi Udi Efendi.
'Apakah sudara tahu kalau yang saksi tandatangani tersebut merupakan persaratan pencairan kredit ? Tanya jaksa
Tidak tahu pak jaksa! ', Jawab Udi lagi.
Senada dengan Udi saksi lainnya juga menjawab hanya dipinjam nama oleh Dadan dan menandatangani berkas.
'Sudara tahu tidak, berapa pinjaman kredit yang dicairkan BPR? Tanya jaksa kepada saksi Suaka.
'Waktu itu tidak tahu pak jaksa, saya hanya diminta oleh pak Dadan untuk datang ke BPR dan menandatangani berkas, setelah itu saya dikasih uang sebesar Rp.1 juta, tapi setelah diperiksa di Kejati Jabar saya baru tahu jumlahnya sebesar Rp.1 milyar.
Semua saksi yang dihadirkan mengaku hanya dipinjam nama oleh terdakwa Dadan Hamdani dalam permohonan kredit ke Bank BPR Karya Remaja.