Bandung, Zonabandung.com,- Kasto terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan fakultas di Unsika Karawang memohon dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Permohonan tersebut disampaikan Kasto pada Majelis Hakim yang diketuai Akbar Isnanto, dalam nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (19/6/2023) lalu.
Dalam pledoy pribadinya Kasto hanya menceritakan kisah hidupnya yang dimulai dari bekerja sebagai cleaning service di sebuah universitas di Bandung, kemudian dia menjadi pegawai honorer dan menjadi Pegawain Negeri Sipil di Unsika.

Selanjutnya kata Kasto, setelah adanya pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komunikasi (Fasilkom), Gedung G5 dan Labolatoriupm Komputer di Kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Kerawang tahun anggaran 2018 sampai 2019 dia sebagai anggota Pokja dan menyeret dirinya dalam lingkaran dugaan korupsi.
Kasto membantah tuduhan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini Kasto dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kerawang selama 6,5 tahun hukuman penjara.
Denda senilai Rp.500 juta jika tidak dibayar ditambah hukuman 6 bulan kurungan. Sebagaimana dakwaan Primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu penasihat hukum Kasto, Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M., juga mengajukan nota pembelaannya. Dalam pembelaannya Syamsul juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.
'Dari fakta dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan tidak ada saksi yang memberatkan Kasto' kata Syamsul.
'Jaksa penuntut umum dalam menjadikan Kasto sebagai terdakwa dan mengajukan tuntutan 6 tahun penjara, berdasarkan pasal 2 UU Tipikor hanya didasari narasi tanpa didukung bukti.
Selama persidangan tidak ada satu buktipun yang dapat diperlihatkan jaksa' ujar Syamsul.
Syamsul Jahidin dalam Dupliknya yang disampaikan dalam persisangan pada Rabu 21 Juni 2023, kembali menegaskan bahwa terungkap fakta hukum dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Kasto adalah prematur, terdapat kekeliruan hukum (error juridische) tuduhan kurang beralasan hukum dan kabur ( obscuur libel).