Bandung, Zonabandung.com,- Tiga terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yakni; Direktur dan Komisaris PT Margahayu Raya, Hari Raharta Sudradjat dan Yuliana Sudradjat, Anti Gantira akhirnya dapat berlebaran Idul Adha bersama keluarga setelah Majelis Hakim yang diketuai Riyanto Aloysius mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Sementara terdakwa Jajat Priatna Purwita telah menjadi tahanan kota sejak dikejaksaan dengan alasan telah berusia lanjut.
Penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang IV Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 27 Juni 2023.
Baca Juga: Targetkan Selesai Akhir Tahun 2023, Progres Fly Over Ciroyom Capai 33,5 Persen

Penangguahan penahanan itu mendapat sorotan dari saksi korban. Salah seorang korban mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan tiga orang terdakwa tersebut.
'Saya selaku koban sangat kecewa dengan penangguhan penahanan ini, kami ini pembeli yang telah lunas' ujar Guido di Pengadilan Negeri Bandung.
Seperti terungkap dalam perkara ini akibat perbuatan keempat terdakwa itu telah merugikan Bank Artha Graha sebesar Rp 269 miliar.
Kasus ini terjadi berawal Yuliana Sudradjat selaku direktur PT Margahayu Raya mengajukan surat permohonan kredit tertanggal 17 Oktober 2013 kepada Hudy selaku pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional cabang Sudirman Kota Bandung.
Pinjaman tersebut untuk digunakan modal kerja pembangunan proyek apartemen M Penthouse di Jalan Soekarno Hatta Bandung seluas 7.970 meter persegi, diperuntukan 357 unit apartemen, 102 unit perkantoran, 62 unit komersial dengan pengajuan kredit Rp 170 miliar.
Kemudian atas pengajuan kredit itu Hudy membuat surat persetujuan dan ditandatangani oleh account officer dan komite kredit Bank Artha Graha Sudirman Anggira selaku account officer, Hudy Pimpinan Cabang, Chandra MB selalu team leader wilayah dan Elvi Alimudin selaku pemimpin wilayah dan selanjutnya diajukan ke Bank Artha Graha Jakarta.
Dari pengajuan Rp 170 miliar itu disetujui Rp 150 miliar. Uang tersebut oleh terdakwa Yuliana dan Hari Raharta dan juga terdakwa lain akan digunakan pekerjaan pembangunan apartemen M Penthouse.
Sedangkan yang menjadikan jaminan adalah sebidang tanah sertifikat hak guna bangunan no 141 Desa Sekejati kecamatan Buah Batu Kota Bandung seluas 7.970 meter persegi.
Selanjutnya menurut Jaksa Penuntut Umum, proses pencairan kredit dipersyaratkan akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan perjalanan kredit dikucurkan, beberapa tahun kemudian kredit tersebut macet, pada 28 November 2019, Anti Gantira selaku direktur pada PT Margahayu Raya menyerahkan aset yang dijaminkan tersebut kepada Bank Artha Graha.
Bahkan ada surat yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang diserahkan tersebut benar milik pihak kreditur dan tidak tersangkut dalam suatu sengketa atau perkara.